Eksepsi Dikabulkan, Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Kandas di PN Jakpus
FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam gugatan perdata terhadap polemik ijazah Gibran yang digugat oleh Subhan Palal.
Juru bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan bahwa perkara terhadap ijazah Gibran tersebut tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari PN Jakpus.
“Dalam amarnya Itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Sunoto kepada wartawan di PN Jakpus, Senin, 22/12/2025.
Dengan begitu, putusan ini mengakhiri polemik gugatan perdata ijazah Gibran yang bergulir di PN Jakpus.
“Artinya kalau sudah ada amar menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang. Ini berarti sebagai putusan akhir. Mengakhiri perkara ini. Tentu pihak yang tidak puas bisa mengajukan upaya hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
