Senin, 22 Desember 2025
Menu

Capaian Akhir Tahun KPK 2025: Tetapkan 118 Tersangka Korupsi, Pulihkan Aset Negara Rp1,53 Triliun

Redaksi
Konferensi pers capaian kinerja akhir tahun yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Konferensi pers capaian kinerja akhir tahun yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan 118 tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2025. Selain itu, KPK juga memproses ratusan perkara selama setahun terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja akhir tahun yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22/12/2025.

“Dari penindakan, selama satu tahun ini KPK menetapkan 118 tersangka, memproses ratusan perkara,” ujar Fitroh.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan KPK tidak semata-mata berorientasi pada angka, melainkan sebagai upaya memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan. Ia menekankan bahwa banyak kasus korupsi yang ditangani KPK pada 2025 berawal dari laporan masyarakat.

“Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor, dan itu menjadi sumber energi bagi KPK,” katanya.

Selain penindakan, Fitroh juga menyampaikan capaian signifikan KPK dalam pemulihan aset negara. Sepanjang 2025, KPK berhasil memulihkan aset negara sebesar Rp1,53 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.

“Memulihkan aset negara mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut menjadi angka tertinggi di lima tahun terakhir ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan bahwa KPK juga telah melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero). Barang rampasan tersebut berupa uang tunai senilai Rp883 miliar yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen, serta enam unit efek atau surat berharga yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.

“Serah terima ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dan pengembalian hak kepada institusi yang dirugikan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza