Senin, 22 Desember 2025
Menu

Alasan PN Jakpus Tak Terima Gugatan Ijazah Wapres Gibran

Redaksi
Juru bicara PN Jakpus Sunoto di PN Jakpus, Senin, 22/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru bicara PN Jakpus Sunoto di PN Jakpus, Senin, 22/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengungkap alasan dalam mengabulkan eksepsi (nota keberatan) dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam gugatan perdata terhadap ijazah Gibran.

Sunoto mengatakan bahwa PN Jakpus tak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang. Itu yang pertama adalah kewenangan PTUN,” katanya kepada wartawan, Senin, 22/12/2025.

Ia menjelaskan bahwa substansi yang mempersoalkan putusan KPU merupakan ranah dari PTUN. Sehingga, dalil perbuatan melawan hukum dianggap tidak mengubah substansi sengketa.

Selain itu, Sunoto menambahkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui Bawaslu dan PTUN.

Sementara terkait dalil keabsahan status Gibran, ia menegaskan bahwa pemakzulan (impeachment) wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Berdasarkan pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar 1945 Wakil Presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR. Bukan melalui gugatan perdata,” katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi