Sabtu, 20 Desember 2025
Menu

Kejagung Klaim Lebih Dulu Tetapkan Tersangka Jaksa yang Ditangkap KPK

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 19/12/2025 | Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 19/12/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim bahwa lembaganya telah lebih dahulu menerapkan oknum jaksa yang ditangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea.

Adapun tiga jaksa yang ditetapkan tersangka tersebut ialah inisial HMK sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku jaksa penuntut umum (JPU), serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.

“Yang di Kejati dua orang. Jadi yang jelas kalau KPK kan kemaren satu. Kami duluan menetapkan tersangka. Kenapa diserahkan ke kami? Karena kami sudah penyidikan, sudah menetapkan tersangka. Jadi kami yang menetapkan, menambahkan dua jaksa dari kami yang menetapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 19/12/2025.

Anang mengklaim bahwa Korps Adhyaksa telah menetapkan sejumlah tersangka sejak 17 Desember dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Terdapat 5 tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan jaksa dan dua tersangka lain ialah DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

“Yang jelas pada saat OTT kita sudah melakukan sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Kemudian KPK OTT, karena kita beritahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kita,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa KPK turut menyerahkan uang sitaan dari kasus tersebut sebesar Rp941 juta.

Anang mengatakan telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah dalam kasus operasi tangkap tangan tersebut. Pihaknya mengapresiasi tindakan KPK yang telah membantu menindak jaksa-jaksa nakal.

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dalam OTT yang digelar dari Rabu, 17 Desember. Penangkapan dilakukan pada dua lokasi. Dari sembilan orang yang terjerat, satu di antaranya merupakan jaksa.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi