Sabtu, 20 Desember 2025
Menu

Kejagung Berhentikan Sementara 3 Jaksa yang Peras WN Korea

Redaksi
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara tiga jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea.

“Yang jelas ancamannya pidana. Kalau secara institusinya ya otomatis nanti pecat sementara terhadap yang bersangkutan. Diberhentikan sementara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriarna kepada wartawan, Jumat, 19/12/2025.

Adapun tiga jaksa yang ditetapkan tersangka tersebut ialah inisial HMK sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku jaksa penuntut umum (JPU), serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.

Selain itu, dua tersangka lain ialah DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah. Kelimanya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berulang kali mengingatkan kepada aparatnya untuk menjaga integritas Korps Adhyaksa.

“Dan dengan adanya peristiwa ini ya kita sih berterima kasih. Secara, ini nanti seleksi alami kan. Yang memang nggak punya integritas akan gugur dengan sendirinya. Nanti mudah-mudahan untuk jaksa-jaksa yang berintegrasi yang profesional,” katanya.

Anang memastikan bahwa Kejagung akan bersikap profesional untuk menindak aparaturnya yang bermasalah.

“Kita profesional. Berapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengklaim bahwa lembaganya telah lebih dahulu menetapkan oknum jaksa yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea.

Tiga jaksa yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial HMK sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.

Adapun barang bukti yang diserahkan KPK kepada Kejagung dalam kasus tersebut berupa uang sitaan sebesar Rp 941 juta.

Diketahui, KPK menangkap sembilan orang dalam OTT yang digelar dari Rabu, 17 Desember. Penangkapan dilakukan pada dua lokasi. Dari sembilan orang yang terjerat, satu di antaranya merupakan jaksa.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi