Kapolri soal Penyidikan Gelondongan Kayu Bencana: Korporasi Langgar Aturan Lingkungan Hidup
FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan soal pengusutan kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh korporasi terkait gelondongan kayu yang menghantam pemukiman warga saat banjir bandang terjadi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Listyo mengatakan, salah satu di antaranya sudah naik ke penyidikan. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses untuk naik ke penyidikan juga.
“Yang sudah naik dik (penyidikan), satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik dik juga. tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu,” ungkap Listyo Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 19/12/2025.
Listyo menyebut, korporasi juga diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup. Jumlah korporasi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, kata Listyo dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.
“Satu korporasi lah, bukan satu tersangka. Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” jelas dia.
Listyo menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan juga mengumpulkan bukti-bukti. Semua kasus yang tengah ditangani ini, tegas dia, akan dituntaskan. Dia juga mengatakan, saat ini penyelidikan masih dilakukan di Aceh dan Sumatra Barat.
“Pemeriksaan saksi sudah, tahapan pemeriksaan dengan menggunakan bukti-bukti yang mengarah ke forensik juga sudah kita lakukan dan ini kita kerja sama dengan (Kementerian) Kehutanan, dengan (Kementerian) Lingkungan Hidup, sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat,” tutur dia.
Sebelumnya, Listyo juga sempat menyampaikan bahwa Kapolisian sudah mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Listyo mengatakan bahwa proses penyelidikan telah mengerucut dan aparat mempunyai cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret aktivitas ilegal di kawasan hutan itu.
“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit, pada Jumat, 12/12.
Walaupun demikian, Sigit belum dapat membeberkan identitas terduga pelaku.
Ia hanya menegaskan bahwa pengungkapkan resmi akan dilakukan usai seluruh rangkaian pemeriksaan dan prosedur hukum terpenuhi.
Langkah itu diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penanganan cepat terhadap faktor-faktor penyebab bencana.
Diketahui sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah meninjau langsung area terdampak.
Listyo Sigit menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut juga memperbesar potensi banjir di sejumlah wilayah.
Ia meminta kepada seluruh jajaran bekerja proaktif dan memastikan perkembangan penanganan segera dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Tim semua saya minta bekerja dan segera dipublish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” tutur Sigit.
Dittipidter Bareskrim Polri meningkatkan kasus gelondongan kayu di Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah penyidik meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Rabu, 10/12.
Penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu dari lokasi. Hal tersebut untuk memastikan asal kayu itu berasal, dari lahan atau dari pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Kasubag ops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti mengungkapkan temuan penting lainnya di lapangan yaitu alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal.
“Itu ditemukan alat berat satu buldozer dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” katanya.
Penyidik juga menemukan indikasi perluasan lahan. Bekas-bekas longsoran yang terlihat di lokasi dinilai janggan karena tak terjadi secara alami melainkan akibat campur tangan manusia.
“Nah, di KM 6 ini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” ujar Fredya.
Penelusuran lalu mengarah pada sebuah muara yang menjadi titik aliran sungai baru. Sungai buatan tersebut terbentuk dari pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6. Area itu mempunyai tingkat kemiringan yang seharusnya tak diperbolehkan menjadi lokasi penanaman.
“Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” pungkasnya.*
