Saksi Ungkap Temukan Bungkus Rokok Berisi 12 Serbuk Putih di Kasus Ammar Zoni
FORUM KEADILAN – Kepala Regu Pengaman (Karupam) Rutan Salemba Hendra Gunawan menungkap bahwa dirinya menemukan dua bungkus rokok Surya yang berisi 12 serbuk putih yang diduga narkotika.
Hal itu ia katakan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus jual beli narkotika di Rutan dengan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan kawan-kawan.
Mulanya, Hendra mengatakan bahwa dirinya menemukan barang tersebut ketika melakukan patroli rutin di Rutan Salemba pada Jumat, 3 Januari.
“Jadi ketika itu saya ketika kontrol blok, kita ada berkewajiban untuk keliling seluruh blok, kita ada cek poin,” kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 18/12/2025.
Setibanya di lantai 3, dirinya berpapasan dengan salah satu terdakwa, yakni Ardian Prasetyo yang bersikap mencurigakan. Saat itu, kata dia, Ardian terlihat kaget dan masuk ke Blok E kamar 1.
Atas dasar hal tersebut, dirinya lantas mengecek kamar tersebut dan mendapati salah satu terdakwa Asep tengah duduk di depan pintu kamar.
Hendra lalu meminta Asep menunjukkan tempat tidurnya dan menemukan dua bungkus rokok Surya di atas kasur tersebut.
Hendra mengatakan, saat itu sempat ada pernyataan agar bungkus rokok tersebut dibuang karena dianggap sampah. Namun, kecurigaan membuat Hendra melarangnya dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Timbul kecurigaan saya, jangan dibuang. Jangan dibuang, saya bilang. Setelah itu saya periksa, di dalam kotak bungkus rokok Surya itu ada 12 paket serbuk putih,” jelasnya.
Dari pemeriksaan tersebut, Hendra menemukan 12 paket serbuk putih yang diduga narkotika. Barang tersebut lantas diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun para terdakwa tersebut diantaranya adalah Asep Bin Sarikin Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Mereka menjalani sidang secara daring dari lapas Nusakambangan.
“Bahwa para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang, Kamis, 23/10.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024 yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa dalam sidang dakwaan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
