KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya dalam Kasus BJB
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil istri dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Atalia Praratya, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17/12/2025.
Anggota DPR RI tersebut berpeluang untuk dimintai konfirmasi terkait keterangan tersangka ataupun saksi lain, hingga dokumen yang telah disita dan dianalisis oleh penyidik.
“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini selama hampir enam jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2/12.
Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail perkara dugaan penyimpangan dana iklan yang menyeret BJB.
“Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara memberikan keterangan seluas-luasnya,” ujar RK.
Menurutnya, sebagai gubernur, ia tidak terlibat langsung dalam aksi korporasi BUMD, termasuk BJB. Seluruh keputusan terkait operasional perusahaan daerah disebut berada di bawah kewenangan teknis direksi, komisaris, serta biro BUMD di lingkungan Pemprov Jabar.
“Pada dasarnya, saya tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini. Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” jelasnya.
RK menambahkan, tiga unsur yang seharusnya memberikan laporan, yakni direksi, komisaris, dan kepala biro BUMD. Mereka tidak pernah menyampaikan informasi terkait dana iklan tersebut selama ia menjabat.
“Kalau ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya,” tegasnya.
Ia berharap keterangannya di KPK dapat meluruskan spekulasi yang berkembang di publik.
“Mudah-mudahan klarifikasi saya ini membuat persepsi yang terbangun selama ini bisa clear. Makanya saya datang memenuhi undangan klarifikasi,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.*
