Ammar Zoni Ditegur Hakim karena Ngobrol dengan Adik di Ruang Sidang
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegur Ammar Zoni, terdakwa kasus jual-beli narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Hakim menegur Ammar Zoni karena berbicara dengan adiknya di ruang sidang saat pemeriksaan saksi tengah berlangsung di PN Jakpus, Kamis, 18/12/2025.
Mulanya, jaksa tengah memeriksa saksi terkait kasus jual beli narkotika di rumah tahanan. Di tengah pemeriksaan saksi, Ammar Zoni yang berada di posisi dekat pagar pembatas dengan kursi pengunjung berbicara dengan adiknya. Hakim lantas menegur Ammar agar tidak berbicara di ruang persidangan.
“Mohon untuk menghormati persidangan ya,” tegur Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di ruang sidang.
Sebelumnya, mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun para terdakwa tersebut diantaranya adalah Asep Bin Sarikin Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Mereka menjalani sidang secara daring dari lapas Nusakambangan.
“Bahwa para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang, Kamis, 23/10.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024 yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
