Resmi! Prabowo Keluarkan PP Baru Terkait Upah Minimum
FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan aturan baru untuk penetapan upah minimum. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan, yang diteken pada Selasa, 16/12/2025.
Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam keterangan resmi, pada Selasa, malam, 16/12/2025. Ia menegaskan, PP tersebut terbit melalui kajian dan analisis panjang, memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” tambahnya.
Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan upah minimum dengan rumusan tersebut yang lalu disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Sebagai informasi, sebagaimana diwajibkan PP Pengupahan itu, Gubernur wajib dan dapat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum upah sektoral provinsi (UMSP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk Undang-Undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah, untuk segera membuat Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk Undang-Undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga turut mengingatkan agar pembuatan UU itu harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” pungkasnya.*
