Sabtu, 07 Februari 2026
Menu

Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 8 Jam

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari delapan jam pada Selasa, 16/12/2025.

Pantauan Forum Keadilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut mulai diperiksa sekitar pukul 11.42 WIB dan baru meninggalkan Gedung KPK pada pukul 20.10 WIB.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Usai pemeriksaan, Yaqut tampak keluar dari Gedung KPK dan langsung dikerumuni oleh sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak siang. Namun, Yaqut enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Yaqut singkat kepada awak media.

Saat didesak dengan sejumlah pertanyaan lanjutan, Yaqut memilih tidak menanggapi dan meminta izin untuk meninggalkan lokasi.

“Izin ya, saya mau pulang,” ucapnya.

Yaqut pun langsung berjalan menuju mobil dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Yaqut sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 1/9 lalu. Pemeriksaan tersebut menjadi yang pertama bagi Yaqut pada tahap penyidikan.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, Yaqut juga sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis, 7/8 ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini mencuat dari dugaan pelanggaran ketentuan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan undang-undang, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, Kemenag melakukan diskresi terhadap tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan pembagian merata, yakni masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kemenag kepada biro travel haji dan umrah. Praktik ini diduga dilakukan agar jemaah bisa berangkat tanpa antre panjang dengan imbalan sejumlah uang.*

Laporan oleh: Muhammad Reza