Selasa, 16 Desember 2025
Menu

Nadiem Makarim Bakal Lakukan Pembuktian Terbalik di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Kuasa hukum Nadiem Makarim usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa hukum Nadiem Makarim usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kliennya akan melakukan pembuktian terbalik dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.

Hal itu ia sampaikan usai sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem yang ditunda karena masih dalam perawatan medis.

Mulanya, kuasa hukum Nadiem menyoroti belum lengkapnya alat bukti dalam surat dakwaan, salah satunya terkait audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

“Kelengkapan berkas ini menjadi sesuatu yang mutlak untuk disiapkan sebelum dilakukan persidangan karena Pak Nadiem akan menggunakan haknya sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 Undang-Undang Tipikor, Pak Nadiem akan menggunakan haknya untuk membuktikan bahwa Pak Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi, pembuktian terbalik,” kata Dodi Abdulkadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 16/12/2025.

Ia menjelaskan bahwa Nadiem nantinya akan menjelaskan asal usut aset harta yang ia miliki kepada publik lewat persidangan.

“Kami akan melakukan pembuktian terbalik kami akan menjelaskan satu per satu aset harta yang dimiliki oleh Nadiem asalnya dari mana saja, dan kita akan buka ke publik,” katanya.

Dodi lantas menegaskan bahwa tak ada satupun aset Nadiem yang berasal dari uang hasil korupsi Chromebook.

“Bahwa tidak ada aset-aset ataupun harta-harta yang merupakan sumber dari kasus korupsi ini nanti dalam persidangan kami akan buka itu,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook Kejagung mencapai Rp1,98 triliun.

Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi