Jumat, 06 Februari 2026
Menu

Masih Dirawat, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda hingga Pekan Depan

Redaksi
Sidang Dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ditunda karena ia tengah dirawat di rumah sakit.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mengungkapkan bahwa Nadiem belum bisa dihadirkan ke ruang sidang.

“Berdasarkan dari hasil penelusuran dokter dan kami dari rumah sakit, hari ini beliau (Nadiem) tidak bisa hadir dalam persidangan,” kata jaksa di ruang sidang, Selasa, 16/12/2025.

Setelahnya, majelis hakim lantas menunda sidang pembacaan surat dakwaan untuk Nadiem pada pekan depan, Selasa, 23/12.

“Untuk terdakwa Nadiem kita tunda ke hari Selasa 23 Desember 2025,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.

Meski begitu, majelis hakim belum menetapkan apakah sidang dakwaan Nadiem akan digelar secara online ataupun offline.

“Kita tetapkan persidangan satu minggu, dengan melihat kondisi terdakwa, baik itu Zoom atau dihadirkan,” tambahnya.

Adapun pada hari ini, penuntut umum tetap membacakan surat dakwaan terhadap tiga tersangka lain dalam kasus korupsi Chromebook.

Tiga terdakwa tersebut ialah, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020 Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief (IBAM).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook Kejagung mencapai Rp1,98 triliun.

Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi