KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Selasa, 16/12/2025, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Kepastian pemanggilan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Iya, benar hari ini,” kata Budi kepada Forum Keadilan, Selasa, 16/12.
Sebelumnya, rencana pemanggilan terhadap Yaqut telah disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan, surat pemanggilan telah dikirimkan sejak pekan lalu. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
“Kami waktu itu, minggu lalu ya, pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini pemanggilan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15/12.
Asep juga sempat menyebut, pemanggilan kemungkinan dilakukan hari ini.
“Kalau tidak salah, besok (Selasa, 16/12). Pokoknya ditunggu,” katanya.
Diketahui, ini merupakan jadwal kedua Yaqut diperiksa. Dalam agenda pertama pada Senin, 1 September lalu, penyidik mencecar Yaqut perihal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.
Materi serupa juga didalami lewat staf khusus Yaqut yang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ishfah Abidal Aziz yang juga diperiksa sebagai saksi pada hari tersebut.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
