Delpedro Cs Didakwa Hasut Aksi Anarkis di Demonstrasi Akhir Agustus
FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan dan ajakan melakukan aksi anarkistis melalui media sosial pada demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebut bahwa aparat Kepolisian menemukan sedikitnya 80 konten yang dianggap menghasut yang bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah yang disebarkan pada 24-29 Agustus 2025.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana ‘Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian’,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 16/12/2025.
Penuntut umum menyebut bahwa perbuatan Delpedro dilakukan secara bersama-sama dengan Muzaffar Salim selaku pemilik akun media sosial @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein selaku pemilik akun @gejayanmemanggil dan Khariq Anhar selaku pengelola akun @aliansimahasiswapenggugat.
“Yang seluruhnya merupakan akun media sosial Instagram yang bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama selanjutnya mengetahui dan mendukung kegiatan aksi unjuk rasa,” katanya.
Jaksa menyebut bahwa para terdakwa bekerja secara terorganisir dengan melakukan unggahan bersama, saling membagikan ulang konten san menyamakan narasi dan tagar media sosial untuk mengajak masyarakat melakukan aksi.
Koordinasi tersebut, kata dia, dilakukan melalui sejumlah grup WhatsApp, antara lain Lokataru Foundation, Blok Politik Pelajar, NIKA, KPR Depok, dan September Hitam.
Jaksa memaparkan bahwa para terdakwa memproduksi berbagai konten digital, mulai dari poster dan siaran pers yang berisi ajakan aksi nasional bertajuk ‘Aksi Nasional 25 Agustus 2025, Indonesia Gelap, Revolusi Dimulai’, hingga caption bernada provokatif, seperti seruan pembubaran DPR dan tudingan adanya kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap masyarakat.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut adanya konten yang memuat tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya, pembubaran Kabinet Merah Putih, serta seruan menghapus pengaruh oligarki Jokowi yang dinilai merusak sendi-sendi demokrasi.
Seluruh konten tersebut, lanjut jaksa, disebarkan secara terkoordinasi melalui unggahan kolaboratif di berbagai akun media sosial. Penyebaran itu disertai ajakan untuk menggelar aksi serentak di sejumlah daerah, serta narasi yang dianggap membenarkan tindakan anarkistis dan perusakan.
Jaksa menilai, rangkaian aksi dan konten tersebut merupakan bentuk ajakan revolusi dan provokasi kepada masyarakat luas, yang dikategorikan sebagai penghasutan atau dorongan untuk melakukan perbuatan tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun melawan pemerintah.
Atas dasar itu, Delpedro cs didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
