Senin, 15 Desember 2025
Menu

Usulan Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden, Formappi: Fit and Proper Test di DPR Cuma Formalitas

Redaksi
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, di Kantor Formappi, Jakarta, Senin, 15/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, di Kantor Formappi, Jakarta, Senin, 15/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar agar Presiden dapat langsung menunjuk Kapolri tanpa melibatkan DPR sebagai gagasan yang bisa dipahami.

Sebab, saat ini, menurut Lucius, mekanisme pemilihan Kapolri melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR kerap hanya bersifat formalitas. Ia menilai, hubungan politik antara Presiden dan DPR belakangan ini semakin menunjukkan arah yang sama, sehingga DPR cenderung tidak memiliki posisi berbeda dari kehendak Presiden sendiri.

“Saya kira secara substantif kita bisa memahami apa yang diusulkan Pak Da’i Bachtiar agar Kapolri itu dipilih langsung oleh Presiden tanpa melibatkan DPR. Kalau melihat praktiknya, fit and proper test di DPR itu sering kali hanya basa-basi,” katanya kepada Forum Keadilan, di Kantor Formappi, Jakarta, Senin, 15/12/2025.

Ia menilai, pelibatan DPR dalam proses tersebut justru berpotensi membuang waktu dan anggaran negara. Bahkan menurutnya, proses di DPR bisa membuka ruang transaksi kepentingan, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial, termasuk dugaan permintaan perlindungan terhadap kasus-kasus hukum yang melibatkan elite politik.

“Melibatkan DPR hanya menjadi panggung transaksi, entah itu transaksi finansial atau kepentingan lain. Ada potensi dukungan kepada calon Kapolri ditukar dengan harapan perlindungan tertentu,” ujarnya.

Meski begitu, Lucius menegaskan bahwa secara ideal, keterlibatan DPR dalam pemilihan Kapolri tetap penting sebagai bentuk kontrol terhadap Presiden. Namun, keterlibatan tersebut harus disertai pembenahan serius, salah satunya dengan tidak mengajukan calon tunggal.

Selain itu, Lucius menilai, hubungan antara Presiden dan DPR juga perlu diperbaiki agar benar-benar sejajar. Tanpa posisi yang setara, proses pengawasan DPR RI terhadap Presiden, termasuk dalam penunjukan jabatan strategis seperti Kapolri, dinilai tidak akan efektif.

“Kalau relasinya seperti sekarang, Presiden di atas dan DPR di bawah, maka pelibatan DPR jadi sia-sia. Tapi secara ideal, peran DPR tetap penting untuk mencegah kekuasaan Presiden menjadi terlalu dominan atau otoriter,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari