Satgas PKH: 31 Perusahaan Diduga Sebabkan Bencana di Sumatra
FORUM KEADILAN – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menduga sebanyak 31 perusahaan menjadi penyebab dari bencana yang terjadi di beberapa daerah di Sumatra.
Adapun 31 perusahaan tersebut terletak di daerah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Namun, Satgas PKH belum merinci nama-nama perusahaan tersebut.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai) itu ada sembilan PT,” kata Dansatgas PKH Mayjen TNI Dodi Triwinarto di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 15/12/2025.
Sementara di Sumatra Utara, kata dia, dugaan keterlibatan mencakup delapan perusahaan yang beraktivitas di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta wilayah Langkat, termasuk lokasi terjadinya longsor.
“(Sumatera Barat) itu ada delapan termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah),” tambahnya.
Sementara di Sumatra Barat, pemerintah memperkirakan terdapat 14 perusahaan lokal yang diduga menyebabkan bencana.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tiga wilayah daerah aliran sungai yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana di Sumatra.
Sebelumnya, Satuan Tugas Tim Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengusut sejumlah perusahaan yang diduga menjadi biang kerok dari bencana di pulau Sumatra. 31 perusahaan yang telah diidentifikasi tersebut terancam pidana hingga membayar ganti rugi.
Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah mengidentifikasi perbuatan pidana dari sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana di Sumatera.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 15/12.
Selain itu, Febrie mengatakan bahwa penindakan tidak akan berhenti di proses pidana terhadap perorangan ataupun korporasi, melainkan berupa pemberian sanksi administratif dengan mengevaluasi perizinan perusahaan terkait.
“Akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Satgas PKH juga akan menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan yakni dengan cara membebaskan kewajiban pemulihan dari dampak bencana yang terjadi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
