Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatra Diusut, Diancam Pidana hingga Ganti Rugi
FORUM KEADILAN – Satuan Tugas Tim Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mengusut sejumlah perusahaan diduga yang menjadi biang kerok dari bencana yang terjadi di pulau Sumatra.
31 perusahaan yang telah diidentifikasi tersebut terancam pidana hingga membayar ganti rugi.
Ketua Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa Satgas PKH telah mengidentifikasi perbuatan pidana dari sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana di Sumatra.
“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana. Dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 15/12/2025.
Ia menyebut bahwa Penegakan hukum akan dilakukan baik dari Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan ataupun Kejaksaan.
Febrie pun menambahkan bahwa sudah ada satu perusahaan yang telah ditangani oleh Bareskrim Polri, yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Ia juga menegaskan bahwa Satgas PKH telah melakukan pemetaan atas perusahaan-perusahaan lainnya.
“Tetapi dari laporan anggota satgas PKH tadi, kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” tambahnya.
Selain itu, Febrie mengatakan bahwa penindakan tidak akan berhenti di proses pidana terhadap perorangan ataupun korporasi, melainkan berupa pemberian sanksi administratif dengan mengevaluasi perizinan perusahaan terkait.
“Akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Satgas PKH juga akan menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan yakni dengan cara membebaskan kewajiban pemulihan dari dampak bencana yang terjadi.
“Guna mencegah kejadian bencana berulang kembali, pemerintah akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dodi Triwinarto mengungkap sebanyak 31 perusahaan yang diduga menjadi biang kerok dari penyebab bencana di Sumatra. Namun, ia belum merincikan nama-nama perusahaan tersebut.
Di Aceh, terdapat sembilan perusahaan yang diduga terdampak langsung dan memiliki keterkaitan dengan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah tersebut.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai) itu ada sembilan PT,” katanya.
Sementara di Sumatra Utara, kata dia, dugaan keterlibatan mencakup delapan perusahaan yang beraktivitas di kawasan DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta wilayah Langkat, termasuk lokasi terjadinya longsor. Delapan perusahaan tersebut juga meliputi kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).
Adapun di Sumatra Barat, pemerintah memperkirakan terdapat 14 perusahaan lokal yang menjadi subjek hukum dalam dugaan penyebab bencana.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tiga wilayah daerah aliran sungai yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana. *
