Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Dua Undang-Undang
FORUM KEADILAN – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 Kementerian/Lembaga bertentangan dengan dua Undang-Undang (UU).
“Perkap tersebut Perkap (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin, 15/12/2025.
Pertama, Perpol itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” katanya.
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri itu semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK itu mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
Perpol 10/2025 tersebut dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 19 ayat (3) UU ASN mengatur, jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Mahfud mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sudah mengatur bahwa anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil di 14 Kementerian/Lembaga.
Sedangkan dalam UU Polri, belum mengatur mengenai anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di Kementerian/Lembaga mana saja.
“Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang lalu diperluas menjadi 16, sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” jelasnya.
“Dengan demikian ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” ujarnya.
Sebagai informasi, anggota Polri aktif saat ini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 Kementerian dan Lembaga pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Berdasarkan Salinan aturan dari situs peraturan.go.id, daftar K/L yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol itu.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi pasal tersebut.
Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
4. Kementerian Kehutanan
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian
6. Perhubungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
7. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
8. Lembaga Ketahanan Nasional
9. Otoritas Jasa Keuangan
10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
11. Badan Narkotika Nasional (BNN)
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
13. Badan Intelijen Negara (BIN)
14. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
15. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). *
