Eksepsi Bekas Sekretaris MA Nurhadi Kandas, Sidang Lanjut ke Pembuktian
FORUM KEADILAN – Eksepsi atau nota keberatan dari bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa gratifikasi sebesar Rp137 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak Rp300 miliar tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian karena eksepsi Nurhadi dan kuasa hukumnya tersebut ditolak.
“Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji dalam ruang sidang, Senin, 15/12/2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa nota keberatan yang diajukan oleh Nurhadi telah melampaui rambu-rambu hukum yang membatasi perdebatan terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
“Menimbang oleh karena eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan Pengadilan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp300 miliar.
Penuntut umum menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan Pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA. Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi orang kepercayaannya.
Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
