Permohonan Perkara Melonjak di 2025, Ketua MK: Bentuk Kesadaran Konstitusional Masyarakat
FORUM KEADILAN – Jumlah permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melonjak signifikan pada 2025 dengan total 249 perkara. Capaian ini menjadi rekor tertinggi sejak MK berdiri.
Ketua MK Suhartoyo menilai bahwa meningkatnya permohonan perkara yang masuk ke lembaganya merupakan bentuk kesadaran masyarakat pencari keadilan atas hak konstitusional mereka yang merasa dirugikan.
“Sehingga ketika menengerai ada hak konstitusional yang kemudian tercederai dengan berlakunya sebuah undang-undang, kemudian minta MK kemudian melakukan pengujian terhadap norma undang-undang yang diduga mengandung ketidakpastian atau ketidakadilan itu,” katanya di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13/12/2025, malam.
Namun, dirinya enggan mengakui bahwa banyaknya jumlah pengujian UU yang masuk justru meningkatkan kepercayaan masyarakat. Apalagi, kepercayaan masyarakat terhadap MK sempat menurun pasca diputuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka.
“Seharusnya tidak MK yang mengatakan seperti itu. Nanti MK jadi jumawa atau bagaimana,” lanjutnya.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi MK, jumlah perkara yang diterima mengalami lonjakan signifikan, dengan tahun 2025 mencatat angka tertinggi yakni 249 perkara yang diregistrasi.
Selain itu, jumlah perkara yang diputus pada tahun yang sama juga menjadi yang paling banyak, mencapai 253 putusan, dengan rincian 32 perkara dikabulkan, 84 ditolak, 95 dinyatakan tidak dapat diterima, 38 perkara ditarik kembali, dan 4 perkara gugur.
Hal ini berbanding terbalik dengan tahun 2024 di mana hanya terdapat 189 perkara yang diregistrasi. Sedangkan perkara yang diputus hanya sebanyak 158 perkara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
