Kapolri Ungkap Kantongi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Banjir Tapanuli Selatan
FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kepolisian telah mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
Listyo mengatakan bahwa proses penyelidikan telah mengerucut dan aparat mempunyai cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret aktivitas ilegal di kawasan hutan itu.
“Kami bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikkan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit, pada Jumat, 12/12/2025.
Walaupun demikian, Sigit belum dapat membeberkan identitas terduga pelaku.
Ia hanya menegaskan bahwa pengungkapkan resmi akan dilakukan usai seluruh rangkaian pemeriksaan dan prosedur hukum terpenuhi.
Langkah itu diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta penanganan cepat terhadap faktor-faktor penyebab bencana.
Diketahui sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah meninjau langsung area terdampak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut juga memperbesar potensi banjir di sejumlah wilayah.
Ia meminta kepada seluruh jajaran bekerja proaktif dan memastikan perkembangan penanganan segera dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Tim semua saya minta bekerja dan segera dipublish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi,” tutur Sigit.
Dittipidter Bareskrim Polri meningkatkan kasus gelondongan kayu di Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah penyidik meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.
“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Rabu, 10/12/2025.
Penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu dari lokasi. Hal tersebut untuk memastikan asal kayu itu berasal, dari lahan atau dari pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.
Kasubag ops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti mengungkapkan temuan penting lainnya di lapangan yaitu alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas legal.
“Itu ditemukan alat berat satu buldozer dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” katanya.
Penyidik juga menemukan indikasi perluasan lahan. Bekas-bekas longsoran yang terlihat di lokasi dinilai janggan karena tak terjadi secara alami melainkan akibat campur tangan manusia.
“Nah, di KM 6 ini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju Sungai Garoga,” ujar Fredya.
Penelusuran lalu mengarah pada sebuah muara yang menjadi titik aliran sungai baru. Sungai buatan tersebut terbentuk dari pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6. Area itu mempunyai tingkat kemiringan yang seharusnya tak diperbolehkan menjadi lokasi penanaman.
“Kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana Pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” pungkasnya.*
