Jumat, 12 Desember 2025
Menu

Respons Komisi Reformasi Polri Terkait Usulan Pengangkatan Kapolri Tidak Melalui DPR

Redaksi
Konpers Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie usai audiensi, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Konpers Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie usai audiensi, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa ada peluang Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses polri di DPR.

Menurut Jimly, mekanisme itu dapat diterapkan agar Kapolri terpilih tidak mempunyai beban balas jasa kepada DPR yang menyetujui pencalonannya.

“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri),” kata Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu, 10/12/2025.

Wacana pengangkatan Kapolri secara langsung oleh Presiden sering muncul dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri.

Ia berpandangan itu juga mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak.

“Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” tuturnya.

Diketahui, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar Kapolri ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme di DPR.

Bila usulan tersebut dilaksanakan, calon Kapolri tak perlu menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan meminta persetujuan dari DPR. *