Kamis, 11 Desember 2025
Menu

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Suap Rp5,75 Miliar

Redaksi
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Lampung Tengah oleh KPK, Jakarta, Kamis, 11/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Lampung Tengah oleh KPK, Jakarta, Kamis, 11/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek-proyek daerah. Total fee yang diduga diterima Ardito mencapai Rp5,75 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11/12/2025.

Mungki menjelaskan bahwa sejak awal menjabat, Ardito diduga menerapkan tarif fee antara 15 hingga 20 persen untuk proyek-proyek yang bersumber dari APBD Lampung Tengah.

“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Ardito memberi instruksi kepada anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), agar pemenang tender di sejumlah dinas diarahkan kepada perusahaan milik keluarganya maupun pihak yang pernah menjadi tim suksesnya pada Pilkada.

Dari pengondisian itu, Ardito disebut menerima aliran dana sebesar Rp5,25 miliar melalui RHS dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), dalam rentang Februari hingga November 2025.

“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.

Ardito yang baru dilantik sebagai bupati pada Februari 2025, diduga langsung mulai menerima fee begitu menjabat.

Tak hanya itu, Ardito juga dilaporkan meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) yang juga kerabatnya untuk memastikan pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah sesuai arahan.

“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka:

1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030

2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah

3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati

4. Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah

5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandir.*

Laporan oleh: Muhammad Reza