Sabtu, 13 Desember 2025
Menu

Kemenhut Izinkan Kayu Hanyut Dipakai untuk Pemulihan Banjir di Sumatra

Redaksi
Ilustrasi Gelondongan Kayu | Ist
Ilustrasi Gelondongan Kayu | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan kayu yang hanyut saat banjir Sumatra dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat demi mempercepat pemulihan di tiga provinsi terdampak, dengan beberapa mekanisme yang harus dipenuhi.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat demi mempercepat pemulihan dengan tetap menjaga aspek legalitas hingga mencegah penyalahgunaan di lapangan.

“Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi.

Tetapi, Laksmi mengingatkan bahwa pemanfaatan itu tidak dilakukan tanpa aturan. Kayu yang terbawa arus banjir mempunyai status legal yang jelas.

Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir itu dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.

Oleh karena demikian, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi Praktik pembalakan liar maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.

Kemenhut memastikan bahwa penyaluran kayu hanyut untuk kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara sepihak. Laksmi menyampaikan bahwa prosesnya harus berjalan lintas lembaga.

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum,” katanya.

Selain mengatur pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk mencegah praktik penyelewangan di tengah situasi darurat.

“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” sambungnya.

Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut, memperjelas sumber material kayu yang beredar dan memastikan fokus aparat dan masyarakat tertuju pada penanganan bencana.

Dalam konteks pemulihan, kayu itu menjadi aset yang dapat mempercepat rekonstruksi, sekaligus solusi praktis di tengah terbatasnya akses logistik ke wilayah terdampak.*