Saksi Pertamina Ungkap Arahan Sani Dinar Agar Tak Ikut Lelang Minyak Buco
FORUM KEADILAN – Eks Managing Director Pertamina International Marketing dan Distribution (PIMD) Agus Witjaksono mengungkap bahwa dirinya mendapat arahan dari terdakwa Sani Dinar Saifuddin agar tidak mengikuti pelelangan khusus Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip (Buco).
Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9/12/2025.
Mulanya, Jaksa menanyakan terkait pembahasan adanya excess (kelebihan) Buco dan excess Pertamina EP Cepu (PEPC) minyak mentah pada periode tahun 2020-2021.
“Jadi di tahun 2020 di saat ada kondisi Covid-19 itu, demand di dalam negeri menurun. Akibatnya produksi Banyu Urip yang saat itu adalah produksi kilang apa, produksi eksplorasi yang cukup besar ya, sekitar 200.000 barel per day kalau enggak salah saat itu. Itu tidak terserap semua ke kilang,” katanya menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang.
Jaksa lantas menanyakan siapa orang yang memaparkan pernyataan tersebut. Agus lantas menjawab bahwa pernyataan tersebut dari Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integrated Supply Chain (2018-2020) yang juga Terdakwa dalam kasus ini.
Penuntut umum juga menyoroti excess crude tahun 2021. Agus menjelaskan bahwa pada awal 2021, PIMD menerima alokasi dua kargo pada Januari dan alokasi fluktuatif 0–2 kargo per bulan untuk periode Februari hingga Juni.
Selain alokasi langsung, kata dia, PIMD juga diundang mengikuti tender tiga kargo tambahan untuk periode yang sama.
“Lalu saya mendapatkan juga undangan tender untuk ada tambahan tiga kargo lagi di Januari sampai Juni,” tambahnya.
JPU kemudian menanyakan apakah PIMD mengikuti tender Buco bagian negara. Ia menjelaskan bahwa dirinya turut diundang untuk mengikuti lelang bagian negara dan mengaku berkomunikasi dengan Sani Dinar Saifuddin.
“Saya menanyakan apakah yang ditenderkan ini sama dengan, barangnya sama dengan yang ada di itu. Karena kan saya sudah dapat nih Pak, dapat penunjukan alokasi dua kargo di Januari, lalu Februari sampai Juni itu 0 sampai 2. Nah berarti kan ada risiko saya dapatnya 0. Ya karena kan itu seller option. Nah saya bertanya apakah yang ditenderkan tiga kargo ini adalah barang yang sama? Atau tambahan?” katanya.
Ia menambahkan bahwa saat itu Terdakwa Sani Dinar mengarahkan agar PIMD fokus kepada kargo pada PEPC.
“Karena kalau misalnya saya ikutan tender lalu menang, apakah PIMD bisa menjual lima-limanya gitu kan, kekhawatirannya itu,” kata Agus.
“Jadi Pak Sani menyarankan saya fokus di dua kargo itu saja. Disarankan untuk tidak mengikuti tendernya,” katanya.*
Dalam surat dakwaan, Sani Dinar Saifuddin disebut tidak mengirimkan undangan ke Pertamina International Marketing Distribution Pte. Ltd. (PIMD) selaku Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Ia lantas berkomunikasi dengan Agus Witjaksono dan menyarankan agar PIMD Tidak usah mengikuti pelelangan Khusus Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip (Buco) Bagian Negara bulan Januari-Juni 2021.
Hal itu dikarenakan PIMD telah memiliki alokasi dari bagian PEPC dalam bentuk term Januari – Juni 2021 dan nanti jika terdapat excess (kelebihan) bisa dijual melalui PEPC. *
