Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Cs ke Pengadilan
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun salah satu berkas yang dilimpahkan ialah milik eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulyatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8/12/2025.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu penentuan jadwal sidang dan majelis hakim dari pengadilan.
Dalam kasus ini, Kejagung turut melimpahkan berkas perkara tersangka lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).
“Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook mencapai Rp1,98 triliun.
Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaskel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 tersebut.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
