Kamis, 11 Desember 2025
Menu

Gelondongan Kayu dari Sumbar Terdapat Label Kemenhut dan Perusahaan

Redaksi
Gelondongan Kayu dari Sumbar Terdapat Label Kemenhut dan Perusahaan SVLK Indonesia. | Ist
Gelondongan Kayu dari Sumbar Terdapat Label Kemenhut dan Perusahaan SVLK Indonesia. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatra Barat (Sumbar) masih terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Terdapat label barcode Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada kayu-kayu gelondongan tersebut.

Label berwarna kuning tersebut ditemukan di beberapa batang kayu. Selain bertuliskan Kemenhut RI, terdapat juga nama perusahaan di label itu bernama PT Minas Pagai Lumber.

Lalu, di bawah barcode yang terdapat pada label itu, terdapat logo SVLK Indonesia. SLVK sendiri adalah kepanjangan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap kayu-kayu itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Anak Buah Kapal (ABK).

“Ya, kita sedang kerjasama dengan pihak Kementerian Kehutanan ya, untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki, disampaikan kepada kita. Apakah itu betul teregistrasi di sana atau tidak,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, Senin, 8/12/2025.

Helfi juga turut meminta kepada semua pihak untuk bersabar hingga proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung selesai.

“Nanti hasilnya akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Mohon waktunya,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, terdampar 4.800 kayu berbagai jenis karena kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025 lalu. Kayu itu dibawa dari wilayah Sumatra Barat untuk dikirimkan ke Pulau Jawa. *