Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah saat Bencana Banjir, Dasco: Diberhentikan Sementara
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena pergi umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di daerahnya.
Dasco meminta agar pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar pemagangan bencana di wilayah itu tetap berjalan.
“Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut,” ujar Dasco usai paripurna penutupan masa sidang II di kompleks parlemen, Senin, 8/12/2025.
Diketahui, Mirwan MS telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, pada Senin, 8/12/2025, terkait kepergiannya ke Tanah Suci.
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan bahwa Itjen Kemendagri akan mendalami kasus itu. Bukan hanya Mirwan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran Pemda Aceh Selatan yang lain.
Bima mengatakan, hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri akan menghasilkan beberapa opsi sanksi atau teguran. Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.
Ia menyebut ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Daerah. Keputusan pemeriksaan itu akan dibawa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” jelas Bima.*
