Besok Gelar Pertemuan dengan OJK, Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah Jadi Rp200 M
FORUM KEADILAN – Kasus dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. Seiring berjalannya waktu, jumlah korban semakin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp71 miliar, kini bertambah menjadi Rp200 miliar.
“Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp200 miliar,” kata pengacara para korban, Aloys Ferdinand kepada wartawan, Selasa, 9/12/2025.
Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) telah menyampaikan undangan pertemuan untuk mempertemukan para korban dengan Mirae, dan diikuti pula oleh perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertemuan akan digelar di Gedung OJK, Jakarta Pusat pada Rabu besok.
“Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae,” ucap Aloys.
Di sisi lain, Aloys berharap kasus ini bisa mendapat atensi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, kerugian yang dialami korban nilainya sangat besar. Selain itu, jumlah korban pun terus bertambah.
“Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kita juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera,” pungkas Aloys.
Aloy juga membantah bahwa kliennya tidak pernah membagikan pin atau kunci asetnya kepada orang lain.
“Klien kami tidak pernah membagikan pin. Mana ada sih, orang membagikan kunci untuk assetnya ke orang lain. Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut,” ujar Aloy.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.
Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 28/11. Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp90 miliar.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Di antaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
Laporan oleh: Muhammad Reza
