Selasa, 09 Desember 2025
Menu

Anak Riza Chalid Pamerkan Dokumen Resmi PT OTM sebagai Objek Vital Nasional

Redaksi
Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sebagai Objek Vital Nasional usai sidang dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sebagai Objek Vital Nasional usai sidang dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sebagai Objek Vital Nasional.

Hal itu ia sampaikan usai sidang dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9/12/2025.

“Saya ingin menegaskan bahwa OTM itu adalah Objek Vital Nasional. Ini dokumennya saya mau kasih lihat,” katanya kepada wartawan.

Adapun dokumen yang ditunjukan tersebut ialah Keputusan Menteri ESDM Nomor 318.K/BN.05/MEM.87/2024 adalah Perubahan Kelima atas Kepmen ESDM No. 77 Tahun 2019 tentang Penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam dokumen tersebut, pada bagian Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa perusahaan milik anak Riza Chalid tertuang dalam Nomor 67 yang berlokasi di Perairan Selat Sunda dan Merak Terminal, Kota Cilrgon, Provinsi Banten.

Ia juga menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan penghargaan setiap tahunnya dari Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam sertifikat tersebut tertulis bahwa PT OTM mendapatkan anugerah Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha I dalam bidang penyimpanan yang diberikan pada Oktober 2024.

Atas dasar tersebut, ia menjelaskan bahwa perusahaan Orbit Termjnal Merak masih dibutuhkan oleh Pertamina.

“Ini adalah bukti bahwa OTM itu dibutuhkan dan faktanya sampai sekarang masih digunakan oleh pertamina,” katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Jaksa mengungkap bahwa nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi