Selasa, 09 Desember 2025
Menu

Anak Riza Chalid Klaim Penyewaan Kapal PT JMN Sesuai Prosedur

Redaksi
Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sebagai Objek Vital Nasional usai sidang dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sebagai Objek Vital Nasional usai sidang dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANAnak Mohammad Riza Chalid sekaligus Ultimate Beneficial Owner (UBO) PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengklaim bahwa penyewaan kapal oleh Pertamina telah sesuai prosedur.

Adapun tiga kapal dimaksud ialah VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B (Jenggala Nasim), dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango) oleh Pertamina International Shipping (PT PIS) merupakan tudingan yang tidak berdasar.

Hal tersebut disampaikan Kerry di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9/12/2025.

“Saksi dari pertamina telah menyatakan bahwa 3 kapal milik saya yang disewa oleh pertamina telah melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapapun,” katanya.

Ia membantah bahwa dirinya bukan pebisnis kapal besar, melainkan hanya memiliki tiga unit dari 200 kapal yang disewa Pertamina.

“Saya ini bukan pemain kapal besar, kapal saya hanya 3 dari 200 lebih kapal milik pertamina dari kapal lainnya disewa oleh pertamina. Kalau yang lainnya tidak bermasalah maka saya pun juga tidak ada masalahnya,” katanya.

Di sisi lain, ia juga membantah terkait intervensi pengajuan kredit di Bank Mandiri. Ia menyebut bahwa kredit dilakukan secara profesional.

“Tuduhan ini telah dibantah oleh saksi dari bank Mandiri yang menyatakan bahwa kredit saya itu diproses cara profesional tanpa intervensi siapa pun dan juga tanpa jaminan bahwa kapal saya akan disewa oleh Pertamina,” katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Jaksa mengungkap bahwa nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi