Pemerintah Cabut Izin 8 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir di Sumatra
FORUM KEADILAN – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin delapan perusahaan yang diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor hebat di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pihaknya mulai menyelidiki masalah banjir dan longsor itu dari aspek perizinan. Menurutnya, izin operasional perusahaan di tiga wilayah tersebut dicabut dan akan dikaji ulang.
“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujar Hanif usai rapat di Komisi XII DPR, Kamis, 3/12/2025.
“Saat ini baru terdata tujuh dari delapan. Delapannya sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil,” lanjutnya.
Hanif mengaku juga sudah memanggil delapan perusahaan tersebut pada Senin, 8/12/2025 pekan depan untuk dimintai keterangan. Mereka akan diperiksa oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Menurutnya, pihaknya termasuk akan melakukan pendekatan pidana dalam temuan itu, terutama korban dalam kasus tersebut tidak sedikit.
“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” tuturnya.
Hanif pun menduga operasional sejumlah perusahaan di Sumbar, Sumut, dan Aceh menjadi penyebab anomali cuaca dan hujan semakin parah. Dikarenakan faktanya, dari 340 ribu hektare hutan, 50 ribu di antaranya saat ini menjadi lahan kering.
“Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya, itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan,” pungkasnya.*
