Menhut Ungkap 12 Perusahaan Terindikasi Kontribusi Banjir dan 20 PBPH Bakal Dicabut
FORUM KEADILAN – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 12 perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Menurutnya, temuan tersebut merupakan hasil investigasi sementara dari tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan yang saat ini masih bekerja di lapangan.
“Oleh karena itu, dari kemarin Gakkum kami sudah berada di lokasi, dan saya kira dalam 1–2 hari ke depan sudah ada penegakan hukum yang akan diberikan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4/12/2025.
Menhut membeberkan, Gakkum Kehutanan sementara menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi milik korporasi di wilayah Sumut. Ia memastikan tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera diumumkan nantinya.
Sebelumnya, kata Menhut, pemerintah telah mencabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhut juga berencana akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH dengan total area mencapai 750 ribu hektare di seluruh Indonesia.
“Ada sekitar 20 perusahaan dengan luas sekitar 750 ribu hektare yang nanti akan saya cabut izinnya. Itu se-Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir. Nama perusahaannya dan luasan persisnya belum bisa saya laporkan karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari rekomendasi untuk melakukan rasionalisasi PBPH serta moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam.*
Laporan oleh: Novia Suhari
