Kuasa Hukum Protes Ammar Zoni Tak Dihadirkan di PN Jakpus
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Ammar Zoni menyampaikan keberatan atas tidak dihadirkannya sang klien dalam persidangan. Mereka menilai, alasan tidak dipenuhinya penetapan hakim hanya karena Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah kedaluwarsa merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.
“Pertama saya menghormati paparan dari jaksa. Jadi intansi apa pun, baik itu kami datang ke sini, jaksa datang ke sini, majelis juga duduk ke sini. Berdasarkan penetapan hakim. Manakala ini tidak dipatuhi cuma alasannya karena MoU yang sudah kadaluarsa,” kata kuasa hukum Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 4/12/2025.
Menurutnya, MoU tersebut dibuat pada masa pandemi Covid-19 dan sudah tidak relevan lagi. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Ditjen Pemasyarakatan, berada di bawah koordinasi Menkumham dan wajib tunduk pada aturan hukum acara pidana.
“Hukum dan acara pidana sudah jelas. Bahwa penetapan hakim itu kan harus dipatuhi baik oleh siapa pun. Itu supremasi pengakan hukum, apabila ini tidak dipatuhi akan merusak hukum ini,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum meminta jaksa penuntut umum mengirim surat kepada Menko Polhukam dan Menteri Hukum untuk memastikan perintah pengadilan dijalankan. Ia menilai, penolakan menghadirkan Ammar Zoni justru mencontohkan ketidakpatuhan kepada perintah pengadilan.
“Karena saya paham bahwa memang Dirjen Impas ini. Kalau pendapat saya mungkin tidak mengerti hukum beracara. Kalau ini dipaksakan bagaimana nanti masyarakat menengok keputusan yang mulia ini yang sudah ada penetapan tidak dipatuhi,” katanya.
Kuasa hukum mengingatkan, bila penetapan hakim saja tidak dilaksanakan, kepercayaan publik terhadap proses peradilan dapat runtuh.
“Jadi kesimpulannya kami tetap untuk minta dihadirkan (Ammar Zoni),” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan mantan aktris Ammar Zoni dan para Terdakwa lain di ruang sidang PN Jakpus dalam kasus jual beli narkotika di rumah tahanan Salemba.
Hal itu tertuang dalam putusan sela atas ekspesi atau nota keberatan yang diajukan oleh Ammar Zoni dkk pada Kamis, 27/11. Adapun dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak ekspesi para Terdakwa.
“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakaran untuk menghadirkan Ammar dkk secara langsung di sidang selanjutnya.*
