Disebut Jadi Pemilik PT Toba Pulp Lestari, Luhut: Informasi Itu Tidak Benar!
FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membantah bahwa dirinya adalah pemilik dari PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Bantahan tersebut diungkapkan Luhut lewat juru bicaranya, Jodi Mahardi. Katanya, Luhut menolak untuk dikaitkan dengan perusahaan yang disebut-sebut menjadi biang kerok dari bencana banjir yang terjadi di Sumatra.
“Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak telibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari,” ungkap Jodi lewat keterangan resminya, Kamis, 4/12/2025.
Jodi mengatakan bahwa setiap klaim yang beredah terkait kepemilikan atau keterlibatan Luhut dengan PT TLP adalah informasi yang keliru dan tidak berdasar.
Menurut Jodi, Luhut konsisten mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait transparansi, etika pemerintahan, dan pengelolaan potensi konflik kepentingan. Ia juga menyebut bahwa atasannya tersebut selalu terbuka terhadap proses verifikasi fakta.
Jodi pun meminta publik untuk lebih berhati-hati menyebarkan informasi dan merujuk pada sumber informasi yang kredibel.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, serta mengutamakan etika dalam ruang digital agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disinformasi di masyarakat,” tutur Jodi.
“Untuk memastikan akurasi dan mencegah penyebaran informasi palsu, kami mempersilakan media maupun publik untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak kami apabila diperlukan,” jelas dia.
Diketahui, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menutup kegiatan operasional PT Toba Pulp Lestari (TLP). Hal ini dilakukan menyusul konflik agraria yang terus berlarut antara PT TPL dengan masyarakat adat di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Bobby mengatakan, Pemprov Sumut akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dalam waktu paling lama sepekan sejak rekomendasi ini dibuat. Langkah ini, kata Bobby, penting untuk dilakukan lantaran operasional PT TPL berada di 12 kabupaten di Sumatra Utara.
PT TPL pun membantah tuduhan menjadi biang kerok banjir besar yang terjadi di Sumatra melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1/12. Adapun bencana ini telah memakan korban jiwa hingga ratusan orang.
“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Corporate Secretary TPL Anwar Lawden.
“Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” beber dia.
Akan tetapi, TPL tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
“Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah,” tuturnya.*
