Rabu, 03 Desember 2025
Menu

Komisi IV DPR Usulkan Moratorium Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Usai Bencana Alam Sumatra

Redaksi
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Rabu, 3/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Rabu, 3/12/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menegaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan moratorium pemberian izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengelolaan hutan yang dinilai telah membuka celah kerusakan lingkungan.

“Pertama, tentunya saya mengusulkan adanya moratorium izin dan kemudian dilakukan evaluasi menyeluruh,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3/12/2025.

Firman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pencocokan data peta kawasan hutan dengan kementerian terkait, terdapat sejumlah kawasan hutan lindung yang telah dikonversi atau diberikan izin PPKH. Ia menilai, hal tersebut menjadi salah satu indikasi utama terjadinya kerusakan kawasan hutan.

“Karena ketika pemerintah sudah memberikan izin, pemerintah tidak mampu mengontrol. Dan ini bukan persoalan baru, sudah cukup lama, hasil kebijakan-kebijakan dari kementerian periode sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, momentum ini harus menjadi dasar memperbaiki regulasi untuk kepentingan ekologi dan ekosistem bukan kepentingan kelompok tertentu, terlebih dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilai kuat dalam menjaga lingkungan.

“Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan ada lagi hengki-pengki (ketidakjelasan) di belakang layar karena banyak korban luar biasa,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti reforma agraria yang membagi kawasan hutan untuk kepentingan tanaman pangan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dihentikan karena fungsi hutan tidak semestinya dialihfungsikan untuk produksi pangan.

“Pangan itu di lahan pertanian. Harus ada pemisahan yang jelas. Tidak boleh lagi serta merta ada lahan kosong lalu ditanami tanaman pangan,” tuturnya.

Bahkan, Firman menyebut bila perlu akan ada pembentukan Panja (Panitia Kerja) untuk menemukan solusi terbaik, namun jika tidak menghasilkan progres signifikan, pihaknya siap meningkatkan proses tersebut ke tingkat lebih tinggi. Sebab menurutnya, hal ini berkaitan dengan banyak sektor dan kementerian, termasuk penegakan hukum dan agraria.

“Mungkin sementara kita Panja-kan dulu, tapi kalau belum bisa mendapatkan solusi, mungkin kita tingkatkan karena ada irisan dengan penegakan hukum, agraria, HGU, dan kementerian lainnya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari