Rabu, 03 Desember 2025
Menu

Djuyamto Cs Divonis 11 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tiga hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjatuhkan vonis lepas (onslag) dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng divonis selama 11 tahun pidana penjara. Adapun ketiga hakim tersebut ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Majelis hakim menilai bahwa ketiga hakim tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/12/2025.

Di samping pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap para Terdakwa sebanyak Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti dengan hukuman berbeda. Untuk hakim non aktif Djuyamto, terdapat pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000 (miliar).

Sementara untuk dua anggota majelis hakim Agam dan Ali, keduanya harus membayar uang pengganti sebesar Rp6.403.780.000 (miliar).

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyebut bahwa eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom beserta dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak US$2.500.000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.

Adapun total yang didapatkan para Terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum Terdakwa korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih, dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga Terdakwa korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi