Selasa, 02 Desember 2025
Menu

Saksi Ungkap Alasan Bank Mandiri Berikan Kredit ke Perusahaan Anak Riza Chalid

Redaksi
Sidang kasus tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Senior Relationship Manager Bank Mandiri Aditya Redho Ihsanul Putra mengungkap alasan PT Bank Mandiri (Persero) dalam memberikan kredit ke PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza sebesar US$54 juta dalam pembelian kapal.

Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina untuk terdakwa Kerry Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/12/2025.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan apakah perusahaan milik anak Mohammad Riza Chalid pernah mengajukan kredit ke Bank Mandiri.

“Ya, pengajuannya itu untuk JMN yang pertama itu di sekitar bulan April untuk pembiayaan satu unit kapal VLGC. Lalu yang kedua itu sekitar bulan Juni atau Juli, nanti saya lihat datanya, itu untuk pengajuan kapal satu Suezmax sama satu MRGC,” katanya di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa kredit tersebut diajukan secara resmi dan ditandatangani langsung oleh Direktur Perusahaan PT JMN Aryo Wicaksono.

Aditya mengungkapkan bahwa saat itu PT JMN turut melampirkan proyeksi keuangan hingga legalitas perusahaan. Selain itu, terdapat Memorandum of Agreement (MoA) untuk pembelian kapal dari buyer ke seller.

Jaksa lantas menanyakan kembali bagaimana tindak lanjut yang dilakukan saksi dalam memproses pengajuan kredit tersebut.

“Kami melakukan Quality Check (QC), mengumpulkan data-data untuk melakukan analisa terkait visibilitas untuk pemberian kredit, terkait pemberian kapal tersebut,” katanya.

Jaksa kembali mencecar terkait profil dari PT JMN yang mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri. Aditya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut baru berdiri pada Februari 2023, dan mengajukan pinjaman pada April 2023.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan Bank Mandiri memberikan pinjaman ke PT JMN meskipun terbilang baru, salah satunya ialah pemegang saham mayoritas alias Ultimate Beneficial Owner (UBO) adalah Kerry Riza.

“Ya namun ada judgement yang pertama meskipun PT baru namun grup usaha JMN sendiri itu juga sudah punya pengalaman lebih dari 5 tahun di mana sebelumnya PT JMN ini UBO-nya itu sesuai akta Pak Kerry,” katanya.

Ia menambahkan bahwa PT JMN masih terbilang baru, namun Bank Mandiri melihat bahwa perusahaan tersebut berada di holding yang sama dengan PT Pelayadan Mahameru Kenxana Abadi dan PT Navigator Khatulistiwa yang biasa beroperasi di industri perkapalan.

“Tadi kan saudara melakukan kajian ya dari aspek perusahaannya. Pada saat itu fokus yang saudara kaji itu apakah PT JMN-nya sendiri atau holdingnya perusahaan-perusahaan yang masih terafiliasi dengan PT JMN?” tanya jaksa.

Aditya menjelaskan bahwa pengajuan kredit tersebut terkait dengan pembelian kapal yang dibutuhkan oleh PT Pertamina.

“Jadi kita melakukan analisnya secara keseluruhan meskipun PTnya baru namun sudah ada grup usahanya yang memang bergerak di industri sejenis seperti itu. Nah makanya kita lihat terkait rencana pembelian kapal ini apakah memang benar dibutuhkan oleh Pertamina seperti itu,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kolektabilitas kredit PT JMN terbilang lancar, begitupula dengan grup usaha lain milik anak Riza Chalid.

Lebih lanjut, Aditya menambahkan bahwa pemberian kredit tersebut juga melihat parameter grup usaha tersebut. Apalagi, perusahaan holding juga diminta sebagai corporate guarantor sedangkan personal garansinya ialah Kerry Riza.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 juta yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi