Selasa, 02 Desember 2025
Menu

Praperadilan Paulus Tannos Kandas di Kasus Korupsi e-KTP

Redaksi
Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist
Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Halida Rahardhini saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 2/12/2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menguji keabsahan penangkapan ataupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.

Adapun Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK).

Oleh karena itu, penangkapan yang dipersoalkan Pemohon tidak termasuk dalam objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.

“Oleh karenanya, permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.

Saat ini, Paulus Tannos masih berstatus sebagai buronan atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan Praperadilan.

Jika permohonan diajukan oleh keluarga ataupun kuasa hukum, maka hakim harus menjatuhkan putusan Praperadilan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut teregister dengan nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Jumat, 31/10/2025.

Permohonan tersebut dilakukan untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadapnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berupaya memulangkan Paulus Tannos dari Singapura dalam proses ekstradisi agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya .

Hingga saat ini, Paulus masih menjalani proses ekstradisi di Pengadilan Singapura. KPK bersama dengan Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk memulangkan Paulus ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu. Dirinya berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari 2025, setelah buron dari KPK sejak 2019. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi