Kebutuhan Kapal Pertamina Jadi Pertimbangan Bank Mandiri Beri Kredit ke Perusahaan Anak Riza Chalid
FORUM KEADILAN – Eks Senior Relationship Manager Bank Mandiri Aditya Redho Ihsanul Putra menyebut bahwa kapal yang akan dibeli perusahan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yakni PT Jenggala Maritim dan (JMN) akan digunakan oleh PT Pertamina. Hal itu menjadi dasar dari PT Bank Mandiri untuk memberikan kredit ke PT JMN sebesar US$54 juta untuk pembelian kapal.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan kepada Aditya terkait apakah Bank Mandiri melakukan klarifikasi terhadap PT JMN dalam kerja sama penyewaan kapal.
“Kami melakukan konfirmasi ya, Pak, untuk menanyakan kebutuhan kepada kapalnya itu akan digunakan oleh Pertamina Internasional Shipping (PT PIS),” kata Aditya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/12/2025.
Aditya menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam permohonan untuk pembelian tiga tipe kapal, yakni kapal VLGC, Suezmax, dan MRGC.
Jaksa lantas menanyakan tindak lanjut yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap kerja sama PT JMN dalam penyewaan kapal dengan PT PIS.
“Kami meminta untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan yang akan menyewa kapal yaitu PT PIS sendiri,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa Bank Mandiri melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat dua kunjungan, yakni pada bulan Maret dan Juli 2023.
Ia menambahkan bahwa pada kunjungan Maret tersebut, pihak Pertamina yang ikut ialah Yoki Firnandi yang kini duduk di kursi terdakwa. Sedangkan dari pihak nasabah ialah Gading Ramadhan Joedo dan Kerry Riza.
Jaksa lantas menanyakan apakah pengaju permohonan kredit dapat mendampingi pada saat penyewaan di lapangan. Ia membenarkan, karena Bank Mandiri tidak memiliki aturan khusus terkait hal tersebut.
Jaksa kembali memastikan terkait keterangan PT PIS saat itu. Aditya merespon bahwa peminjaman tersebut dipastikan untuk kebutuhan Pertamina.
“Ya karena terkait kebutuhan spesifik di permohonan itu untuk membeli kapal VLGC. Maka kami menanyakan kepada PT PIS apakah kapal sejenis dibutuhkan oleh PT PIS. Seperti itu Pak, memang benar dibutuhkan,” katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
