Selasa, 02 Desember 2025
Menu

Dicecar Jaksa, Direktur PT JMN Sebut Diberi Waktu 2 Bulan Urus Izin Migas Usai Menang Tender Kapal

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara Aryo Wicaksono dicecar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) terkait perusahaan yang belum memiliki surat izin angkutan minyak dan gas (Migas) saat mengikuti tender kapal di PT Pertamina (Persero).

Aryo menyebut bahwa usai perusahaannya memenangi lelang, PT JMN diberikan jangka waktu dua bulan untuk mengurus surat izin angkutan migas.

Mulanya, penuntut umum mengungkit terkait kegagalan perusahaan PT JMN dalam tender kapal karena tidak melampirkan dokumen wajib surat angkutan migas.

“Betul, dokumen lainnya juga belum punya,” kata Aryo di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/12/2025.

Jaksa kemudian kembali mencecar terkait perusahaan PT JMN yang juga tidak memiliki dokumen Grosse akta kapal, Ship Inspection Report (SIRE), dan Pertamina Safety Approval.

“Betul, dokumen lainnya juga belum punya,” akunya.

Jaksa lantas menanyakan kenapa PT JMN menawarkan masa sewa kapal selama 4 tahun (dengan opsi perpanjangan 1+1 tahun), padahal dalam dokumen resmi BITB (Bid Invitation to Bid) sudah ditetapkan bahwa masa sewa yang diminta hanya 6 bulan dengan opsi perpanjangan 3 bulan + 3 bulan.

Ia lantas menjawab bahwa pada saat itu dirinya sudah memahami bahwa dokumen perusahaan yang dimilikinya belum lengkap. Namun ia mengklaim bahwa mengikuti tender tersebut sebagai bentuk pelatihan.

“Untuk alasan khususnya tidak ada, jadi memang pada saat tender tersebut dibuat, kami sudah sangat aware, sudah sangat memahami memang dokumen belum lengkap. Ini boleh dibilang sebagai bentuk pelatihan kami saja untuk tim, jadi kami coba menguplod dokumen-dokumen yang kira-kira memang bisa kami upload,” katanya.

Jaksa kembali menanyakan terkait pengadaan kapal Jenggala Nassim, apakah dirinya dan PT JMN mengetahui bahwa memerlukan surat izin angkutan migas untuk mengikuti tender tersebut.

Ia membenarkan bahwa shal tersebut menjadi dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang.

Namun, Aryo menjelaskan bahwa usai perusahaannya memenangkan lelang, PT JMN diberikan jangka waktu dua bulan untuk mengurus surat tersebut.

“Namun, yang ingin saya tambahkan setelah proses penetapan pemenang dan kami memiliki kontraknya. Dalam kontrak tersebut  disebutkan dalam kontrak bahwasanya kami diberikan waktu 2 bulan untuk memenuhi  surat izin usaha migas sejak ditetapkan pemenang,” katanya.

Jaksa menanyakan siapa pejabat yang menetapkan PT JMN sebagai pemenang Tender. Namun, Aryo mengaku lupa siapa pejabat tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi