Senin, 01 Desember 2025
Menu

Sampaikan Eksepsi, 6 Terdakwa Penyerangan Polisi di Demonstrasi Agustus Minta Lepas dari Dakwaan

Redaksi
Para Terdakwa di kasus demonstrasi Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Para Terdakwa di kasus demonstrasi Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Enam Terdakwa dalam kasus penyerangan terhadap kepolisian pada kasus demonstrasi berujung kericuhan pada bulan Agustus 2025 minta dilepaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun enam dari 23 Terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut ialah Ananda Azis Nur Rizki, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Akmal Azizi, Hafif Rasel Fadilah, Salman Al-Farizi dan Arpan Ramdani.

“JPU tidak menguraikan secara cermat jelas dan lengkap dakwaannya. Sehingga dapat dikatakan dakwaan tersebut adalah kabur dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum,” kata kuasa hukum Azis dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 1/12/2025.

Kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil karena tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan kepada Azis.

Sementara itu, kuasa hukum Tegar, Robi dan Hafif, juga menyatakan bahwa dakwaan penuntut umum harus batal karena tidak jelas dalam menentukan tempat dan waktu kejadian tindak pidana. Ia menilai bahwa JPU telah melakukan kekeliruan yang fatal dalam dakwaan.

Sedangkan kuasa hukum Salman Al-Farizi menyebut bahwa dakwaan JPU terkait tempat kejadian perkara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga ia menilai bahwa surat dakwaan JPU haruslah dibatalkan.

Pada perkara terpisah, Arpan menyebut bahwa kliennya memberikan keterangan dalam keadaan tertekan. Selain itu, ia juga mengungkapkan bentuk penganiayaan yang terjadi pada kliennya.

“Tindakan pemukulan yang terjadi tanpa adanya perlawanan dari Arpan merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujarnya.

Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, kuasa hukum para Terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan.

“Menyatakan terdakwa lepas dari tahanan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik terdakwa kepada keadaan semula,” katanya.

Sebelumnya, JPU mendakwa 24 tersangka dalam kasus demonstrasi pada Agustus yang berujung pada kerusuhan karena melakukan penyerangan kepada aparat Kepolisian yang berjaga di Gedung DPR-MPR.

Dalam surat dakwaan Nomor 901/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, penuntut umum menyebut bahwa para Terdakwa telah mengetahui soal adanya demonstrasi dari sosial media dan pemberitaan media massa.

“Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian,” kata jaksa di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 20/11.

Adapun para Terdakwa tersebut di antaranya ialah, Eka Julian Saputra, M. Taufik Effendi, Deden Rapi, Fariansyah, Aprikus Waryanto, Muhammad Tegar Prasetyo, Robby Bagus Dian Pujo, Fajar Widistiyawan.

Selain itu ialah, Ridwan Mas’ud, Robi Akmal Azizi, Hafif Rasel Fadilah, Andre Eka Prasetyo, Wildan Ilham Agustian, Rizki Alfarid Tambunan, Imanu Bahari Soleh alias Ari, Muhammad Rasya Nurfala.

Di samping itu para Terdakwa lain yakni Noval Fajar Pratama, Ananda Azis Nur Rizki, Muhammad Nagib Abdillah bin Rahmatullah, Affan Alrufi’za Azami bin Muhammad Samsuri, dan Salman Alfarisi.

Atas perbuatannya, para Terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1, Pasal 216 ayat 1, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi