Senin, 01 Desember 2025
Menu

Kejagung Ungkap Alasan Cabut Pencekalan Bos Djarum di Kasus Korupsi Pajak

Redaksi
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa lembaganya mencabut status pencekalan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Korps Adhyaksa mencabut status pencekalan terhadap Bos PT Djarum.

“Benar, ada salah satu pihak dari yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini ya, pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak diperlukan untuk saat ini,” kata Anang di Gedung Kejagung, Senin, 1/12/2025.

Anang mengungkap bahwa alasan dibalik pencabutan status pencekalan tersebut karena penyidik menilai bahwa Victor kooperatif.

“Yang jelas, terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Viktor telah memberikan sejumlah informasi, meskipun dirinya belum pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

“Belum, belum antisipasi aja, ternyata penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan kooperatif,” katanya.

Sebelumnya, terdapat beberapa pihak yang telah dicekal oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan sebagaimana permintaan dari Kejagung.

Di antaranya ialah, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya ialah Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Mereka berlima dicegah ke luar negeri sejak Kamis, 14 Novemember hingga enam bulan ke depan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi