Senin, 01 Desember 2025
Menu

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Orbit Kemhan ke Oditur Militer

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021 ke Oditur Militer TNI.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci mengatakan bahwa dua tersangka yang dilimpahkan di antaranya Laksda TNI (Purn) Leonardi (L) selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015–2017 dan Thomas Anthony Van Der Hayden (TAVH) selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE.

“Tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021,” kata Andi Suci dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin, 1/12/2025.

Sementara itu, tersangka Gabor Kuti (GK) selaku Direktur Navayo International juga turut dilimpahkan meskipun statusnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejagung juga turut menyerahkan barang bukti dalam kasus ini berupa dokumen pengadaan satelit Orbit, 550 buah ponsel dari Navayo International dan komponen server pack yang belum dirakit.

Andi Suci mengatakan bahwa para tersangka dan barang bukti dilimpahkan yang nantinya akan segera disidangkan ke Pengadilan Militer II Jakarta.

Sebagai informasi, Laksda TNI (Purn) L saat itu mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia melalui Kemhan dengan Gabor Kuti selaku Direktur Utama Navayo International terkait perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait senilai US$34.194.300 dan berubah menjadi US$29.900.000.

Kontrak tersebut dinilai tidak didasari pada ketentuan  pengadaan barang dan jasa, di mana penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Tersangka TAVH. Sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Korps Adhyaksa menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar  US$21.384.851,89 atau sebesar Rp306.829.854.917,72 (miliar).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi