Sabtu, 06 Desember 2025
Menu

Izin Penerbangan dari dan ke Luar Negeri Bandara IMIP Morowali Akhirnya Dicabut Kemenhub

Redaksi
Bandara Khusus PT IMIP | Ist
Bandara Khusus PT IMIP | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status internasional dari Bandara Khusus PT IMIP di Morowali. Saat ini bandara tersebut sudah tidak bisa lagi melayani penerbangan dari dan/atau ke luar negeri secara langsung.

Dasar hukum pencabutan izin bagi bandara khusus tersebut, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025. Dokumen terkait penggunaan bandara untuk penerbangan internasional langsung ini ditandatangani oleh Menhub Dudy Purwagandhi, 13 Oktober 2025.

Keputusan ini diterbitkan untuk menggantikan dan juga membatalkan Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025. Setelah terbit keputusan ini, maka semua ketentuan tentang penggunaan bandara yang bisa melayani rute internasional dalam KM 38 Tahun 2025 dinyatakan tak lagi berlaku.

“KM 38/2025 sudah dicabut dengan KM 55/2025 dan IMIP tidak melayani penerbangan internasional,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi kepada wartawan, Minggu, 30/11/2025.

Bandara IMIP Morowali, kata Ernita, belum pernah melayani penerbangan internasional sejak izin diberikan sampai akhirnya dicabut.

“Meskipun pernah dibuka, belum pernah melayani penerbangan internasional,” lanjut Ernita.

Lewat Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025, Kemenhub menetapkan tiga bandar udara khusus untuk mengizinkan penerbangan internasional secara langsung walaupun hanyalah untuk kondisi tertentu dan bersifat tak permanen.

Tiga bandara tersebut adalah Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Weda Bay (Maluku Utara), dan Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP (Sulawesi Tengah).

Akan tetapi, terjadi pembaruan pada ketetapan tersebut. Hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau yang dipertahankan statusnya sebagai bandara yang bisa melayani rute internasional langsung. Aturan ini berdasarkan pembaruan dari ketetapan tersebut.

Bandara IMIP dan Weda Bay sudah dicabut atau kehilangan izin untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” tulis Diktum pertama Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.*