Selasa, 25 November 2025
Menu

Yusril Tegaskan Rehabilitasi Pemberian Prabowo untuk Guru Luwu Utara Tidak Batalkan Pidana

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs Abdul Muis Muharram buntu dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah di Jakarta, pada Kamis, 13/11/2025 dini hari. | YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs Abdul Muis Muharram buntu dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah di Jakarta, pada Kamis, 13/11/2025 dini hari. | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa rehabilitasi dari Presiden Subianto terhadap dua guru di Luwu Utara hanya memulihkan status keduanya sebagai ASN, bukan membatalkan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Yang direhabilitasi oleh Presiden itu adalah kedudukannya sebagai PNS. Bukan memberikan rehabilitasi terhadap tindak pidananya. Jadi kedudukannya sebagai PNS itu yang dikembalikan,” ujar Yusril di Makassar, Senin, 24/11/2025.

Ia mengatakan bahwa pemberhentian Rasnal dan Abdul Muis sebagai guru tidak tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Tetapi, ia menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan MA diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN.

“Kalau PNS atau ASN itu diputus bersalah oleh pengadilan pidana, maka dia diberhentikan tidak hormat dari jabatannya,” katanya.

Yusril lalu menilai pemberhentian yang diklaim berlandaskan pidana oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu sudah sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah.

“Karena diputus bersalah dalam dakwaan yang dituduhkan, maka Gubernur memberhentikan tidak hormat. Jadi Gubernur benar, dia melaksanakan undang-undang ASN,” tuturnya.

Tetapi, Yusril memastikan dua guru di Luwu Utara itu dapat kembali menjalankan tugas profesinya di sektor pendidikan sebagaimana seharusnya. Ia memastikan proses rehabilitasi guru Rasnal dan Abdul Muis usai dipecat akan segera dituntaskan.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan hukuman kepada dua guru itu, Abdul Muis dan Rasnal, usai mereka diduga mengantongi Rp11 juta dari total iuran komite sekolah sekitar Rp770 juta.

Keduanya dianggap melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pendidik menjadi anggota komite sekolah, serta mencatat dugaan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tidak mendapatkan kartu ujian semester.

Kedua guru tersebut dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Keduanya dinilai menerima gratifikasi. Rasnal dan Abdul Muis divonis satu tahun penjara.*