Selasa, 25 November 2025
Menu

Respons Yusril Mengenai Masyarakat Lebih Memilih Damkar Ketimbang Polisi

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. | YouTube Kemenko Kumham Imipas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. | YouTube Kemenko Kumham Imipas
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian masih perlu dibenahi usai fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dibandingkan polisi saat menghadapi situasi darurat tersebut.

“Saya membaca artikel masyarakat kalau ada apa-apa lebih senang menghubungi Damkar daripada polisi. Ada ular masuk ke rumah, buaya, yang dipanggil Damkar. Polisi malah tidak,” ujar Yusril saat membawakan kuliah umum di kampus UMI Makassar, Senin, 24/11/2025.

Menurut Yusril, fenomena itu dapat terjadi karena masyarakat merasa polisi masih dianggap lebih menakutkan dan terkesan lambat ketika mendapatkan aduan atau laporan.

“Mungkin kalau memanggil Damkar, berarti tidak ada rasa takut. Ini yang harus kita pikirkan, bagaimana polisi hadir tapi tidak menimbulkan rasa takut,” katanya.

Ia menegaskan Polri seharusnya lebih mengedepankan fungsi perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

“Bukan hanya penegakan hukum,” tuturnya.

Yusril juga menilai regulasi tentang kepolisian perlu dikaji ulang dan mengingatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah berusia 23 tahun dan perlu evaluasi sesuai perubahan dinamika masyarakat.

“Saya sendiri yang mengajukan RUU itu pada waktu itu. Setelah 23 tahun, memang sudah saatnya dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Bila rekomendasi Komite Reformasi Polri berimplikasi pada perubahan Undang-Undang, Yusril memastikan pihaknya akan menyampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti.

Diketahui sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa respons Polri terhadap laporan masyarakat masih lambat.

“Di bidang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB tersebut di bawah sepuluh menit, kami masih di atas sepuluh menit, ini juga harus kami perbaiki,” jelas Dedi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 18/11/2025.

Menurut Dedi, masyarakat saat ini lebih mudah melaporkan aduan ke damkar karena respons yang lebih cepat. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi layanan call center 110.

“Kemudian optimalisasi pelayanan publik berbasis digital adalah 110 ya saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick response-nya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110 harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” tuturnya.*