Sabtu, 22 November 2025
Menu

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru

Redaksi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu, 22/11/2025 | Ist
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Sabtu, 22/11/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan KUHAP yang baru disahkan DPR.

Koalisi juga menilai bahwa KUHAP baru yang akan berlaku pada 3 Januari 2026 juga malah memperkuat kewenangan institusi Kepolisian.

Mulanya, Perwakilan Koalisi Muhammad Isnur menyebut bahwa DPR secara sembunyi-sembunyi membahas revisi KUHAP tersebut.

Apalagi, kata dia, Koalisi juga pernah mengirimkan surat Keterbukaan Informasi Publik untuk meminta draf tersebut di bulan Juli. Namun pada pertengahan November, Panitia Kerja (Panja) DPR memulai rapat dan tidak berselang lama KUHAP baru disahkan.

“Jadi tidak ada kesempatan buat masyarakat sipil,  jurnalis, akademisi dan ahli pidana mempelajari draf yang terakhir, karena tidak ada kesempatan,” kata Isnur di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sabtu, 22/11/2025.

Menurutnya, terdapat unsur kesengajaan dari DPR untuk mempercepat proses dan pengesahan KUHAP baru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.

Dirinya juga mempertanyakan tindakan DPR yang baru mengunggah draf KUHAP baru pada pagi hari sebelum pengesahan di Sidang Paripurna.

Isnur menilai bahwa DPR menggunakan ‘jurus’ yang sama, yakni dengan cara menuduh masyarakat sipil karena dianggap menyebarkan hoaks.

“Makanya kami memberikan masukan mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu batalkan segera KUHAP ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku ini akan membahayakan penegakan hukum di Indonesia. Ia mencontohkan terkait agenda pemberantasan narkoba oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) yang akan kehilangan kewenangan untuk menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri.

Selain itu, KUHAP baru tersebut juga akan menghilangkan kewenangan penyidik Bea Cukai untuk menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri.

“Jadi kalau kemudian ada kejadian kejahatan di Bea Cukai penyelundupan dan lain-lain, Pak Purbaya bilang akan tangkap  ‘hei penyidik Anda akan kehilangan kewenangannya kalau di situ tidak ada penyidik Polri’,” kata Isnur.

Ia juga mencontohkan bahwa Polisi Hutan hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan juga kehilangan kewenangan untuk menangkap dan menahan di aturan KUHAP baru.

“Ada pertentangan yang luar biasa minimal empat saja, Prabowo akan bersikap seperti apa.  4 Januari (tanggal berlaku KUHAP) akan terjadi kekacauan luar biasa,” katanya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi UU tentang KUHAP dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18/11.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan seusai Komisi III DPR RI menetapkan pembahasan RUU itu sudah tuntas. RUU itu lantas dibawa ke Rapat Paripurna agar disahkan menjadi undang-undang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi