Rabu, 19 November 2025
Menu

Polri: Anggota yang Ditugaskan di Luar Struktur Tak Lagi Menjabat di Internal

Redaksi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan soal ambulans udara, Kamis, 19/12/2024 | ist
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa anggota yang ditugaskan di Kementerian atau Lembaga (K/L) tertentu tak lagi menjabat di internal Polri.

Trunoyudo menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan lewat mekanisme mutasi. Kata dia, anggota Polri yang ditempatkan di K/L tertentu dimutasi dari jabatan untuk ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.

“Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, di mana anggota Polri yang ditempatkan K/L dimutasi dari jabatan sebelumnya untuk kemudian ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur,” ungkap Trunoyudo kepada media, Rabu, 19/11/2025.

Ia pun memastikan, semua anggota yang bertugas di luar struktur juga tidak menerima hak administratif yang tumpang tindih, baik dari Kepolisian ataupun tempatnya tengah bertugas.

Penggajiannya, jelas Trunoyudo, tetap dilakukan lewat Polri sesuai dengan status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Polri.

Di sisi lain, tunjangan kerja atau remunerasi diberikan oleh instansi disesuaikan dengan kelas jabatan pada K/L terkait. Kemudian, untuk hak lainnya yang melekat pada jabatan juga diberikan oleh instansi sesuai dengan aturan internal.

“Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri,” jelas dia.

Trunoyudo menjelaskan, hal tersebut sudah diatur pada Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri. Mekanisme ini pun dirancang untuk dapat menjaga profesionalitas dan memastikan transparansi administrasi kepegawaian.

“Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” ujar dia.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tegasnya.*